Dalam rangka baby moon akhir Mei 2016 yang lalu, saya dan suami membuat SIM Internasional agar bisa digunakan untuk mengendara mobil di luar negeri. Persyaratan yang diperlukan untuk membuat SIM Internasional pun cukup mudah, yaitu:
- Kartu Tanda Penduduk (asli) beserta fotokopinya
- SIM Nasional (asli) beserta fotokopinya
- Paspor (asli) beserta fotokopinya
- Pas foto 4 x 6 4 lembar (yang laki-laki memakai dasi, yang perempuan memakai blazer, latar belakang biru)
- Materai 1 buah
Untuk update persyaratan terbaru bisa dilihat di web resmi korlantas di sini.
Untuk yang berdomisili di Jakarta dan sekitarnya, pengurusan SIM Internasional dilakukan di alamat berikut:
Mabes Korlantas Polri Jl. MT Haryono Kav 37-38, Jakarta 12770
Pelayanan SIM Internasional buka dari Senin-Jumat dari jam 08.30-15.00 WIB. untuk hari Sabtu-Minggu dan hari-hari besar maupun cuti bersama tidak beroperasi.
Saya dan suami sampai di korlantas pada hari rabu siang sekitar jam 13.30. Alhamdulillah tidak sulit mencari parkiran di sini. Bagi yang menggunakan kendaraan umum pun bisa dengan mudah menjangkau tempat ini, stasiun KRL terdekat adalah cawang, korlantas masih berada dalam walking distance. Awalnya agak skeptis, apa benar review-review orang di blog sebelumnya tentang cepatnya pelayanan sim internasional. ketika masuk ke dalam ruangannya, kita langsung ambil nomor, dan hanya terlihat 2-3 orang yang sedang menunggu. Ruangannya berAC dan sangat nyaman. Rata-rata pelayanan hampir tidak lebih dari 10 menit per orang. Ada 2 petugas yang memeriksa, memverifikasi, sekaligus menerima dokumen. Setelah dipanggil dan menyerahkan dokumen, kita akan disuruh mengisi beberapa form dan pembayaran dilakukan di tempat yang sama. Untuk satu jenis SIM Internasional (ada pilihan seperti biasa A, B, C) dikenakan biaya Rp 250.000, dan itu merupakan harga resmi tanpa tambahan apapun. Setelah semua lengkap, kita akan pindah ke meja sebelahnya untuk difoto. Saya rasa tidak sampai 20 menit saya dan suami menghabiskan waktu di dalam. Pelayanannya cepat dan top deh, beda sama kalo mau ngurus surat-surat dokumen resmi lainnya ke instansi pemerintah :p
Oh iya, SIM Internasional berlaku selama 3 tahun. Bentuknya seperti buku saku bukan seperti kartu SIM. Penampakannya kira-kira seperti berikut:
Kita juga diberikan satu buku tentang panduan mengendara internasional yang isinya tentang-tentang peraturan umum, list negara yang menggunakan setir kanan dan kiri, simbol-simbol lalu lintas.
0 comments:
Posting Komentar